Showing posts sorted by relevance for query penyakit-corona-virus-covid-19. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query penyakit-corona-virus-covid-19. Sort by date Show all posts

Kelas 5 SD : 15 LANGKAH PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN

cg: Kesehatan tentang Virus Corona (Covid 19). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) melalui situs Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging telah mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Penanganan COVID-19 di Area Institusi Pendidikan. Berikut isi dari Protokol Penanganan COVID-19 di Area Institusi Pendidikan dari Kemkes sebagai literasi maupun panduan yang dapat di downlaod dalam format PDF di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Protokol-Area-Institusi-Pendidikan-COVID-19.pdf


PANDUAN LANGKAH PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN OLEH KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.


2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.


3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.


4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.


5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.


6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).


7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.


8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).


9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.


11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.


12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).


13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  Kelas 5 SD :  15 LANGKAH PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN


14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.


15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.



Selain ke 15 langkah-langkah diatas, Ada baiknya selalu dapatkan informasi terbaru tentang permasalahan Kesehatan Virus Corona (Covid 19) dengan mengunjungi situs resmi yang pelajaran SD Kelas 5 Tematik tulis diatas.

Kelas 5 SD : 15 LANGKAH PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN

cg: Kesehatan tentang Virus Corona (Covid 19). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) melalui situs Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging telah mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Penanganan COVID-19 di Area Institusi Pendidikan. Berikut isi dari Protokol Penanganan COVID-19 di Area Institusi Pendidikan dari Kemkes sebagai literasi maupun panduan yang dapat di downlaod dalam format PDF di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Protokol-Area-Institusi-Pendidikan-COVID-19.pdf


PANDUAN LANGKAH PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN OLEH KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.


2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.


3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.


4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.


5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.


6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).


7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.


8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).


9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.


11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.


12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).


13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  Kelas 5 SD :  15 LANGKAH PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN


14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.


15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.



Selain ke 15 langkah-langkah diatas, Ada baiknya selalu dapatkan informasi terbaru tentang permasalahan Kesehatan Virus Corona (Covid 19) dengan mengunjungi situs resmi yang pelajaran SD Kelas 5 Tematik tulis diatas.

Kelas 5 SD : SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 202 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI DALAM PENANGANAN COVID 19

cg.blogspot.com: Virus Corona (COVID-19). Coronavirus adalah jenis virus. Ada banyak jenis, dan beberapa penyebab penyakit. Sebagai bentuk dukungan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) dalam mempromosikan pelajarancg kesehatan khususnya Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Novel Coronavirus atau dikenal sebagai COVID-19. Berikut adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 202 Tahun 2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Dalam Penanganan COVID 19 yang dapat di download atau diunduh pada situs resmi Kemkes Republik Indonesia dalam format PDF: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/SE_MENKES_202_2020_protokol_isolasi_diri_COVID.pdf


SE MENKES TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI DALAM PENANGANAN COVID 19 (SINGKATAN DARI: CORONAVIRUS DISEASE)

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib di lakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningka1an kasus. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang disekitar termasuk keluarga.


Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.


Mengingat ketentuan:


1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237);


2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);


3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003);


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8236);


6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);


7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);


8. lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan Merespon wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;


9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);


10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.


Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Unit/Organisasi disektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 sebagai berikut:


1. Jika sakit, tetap di rumah:


a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat.


b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda masuk ke keluarga.


c. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sample oelh petugas kesehatan.


2. Isolasi diri Sendiri:


a. Ketika seseorang yang sakit (demam/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.


b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.


c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil dari pemeriksaan sampel di laboratorium.


3. Yang dilakukan saat isolasi diri:


a. Tinggal dirumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.


b Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan rnenjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.


c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.


d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.


e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.


f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin mencuci tangan dengan sabun dan mengalir serta keringkan lakukan etika batuk/bersin.


g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.


h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.


i. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.


4. Orang Dalam Pemantauan (ODP): Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.


5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:


a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.


b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observosi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.


c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.


d Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.


Baca: APA ITU VIRUS CORONA DAN BAGAIMANA CARA SAYA MENCEGAH COVID-19?



6. Tindakan pencegahan:


a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.


b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.


c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.


d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan.


e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernafas, segera cari perawatan medis.


7. Saat perlu memakai masker dan cara menggunakannya;


a. Masket digunakan oleh:

1) Orang dengen gejala pernafasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis;

2) Orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan;

3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan.


b. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan praktik terbaik harus diikuti tentang cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan.


c. Cara penggunaan masker:


1) Pastikan masker menutup mulut, hidung dan dagu dan bagian yang berwarna berada disebelah depan.


2) Takan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik kebelakang dibagian bawah dagu.


3) Lepaskan masker yang telah digunakan dengan hanya memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setalah membuang masker yang telah digunakan.


4) Hindari menyentuh masker saat menggunakannya.


S) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai Ganti secara rutin apabila kotor atau basah.


Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.


Itulah pelajarancg kesehatan tentang SE MENKES 202 tahun 2020 protokol isolasi diri COVID-19 Virus Corona untuk upaya pencegahan dan penanganan Coronaviros Disease di Kurikulum pelajaran SD Kelas 5 Tematik Indonesia Bisa!!!

Kelas 5 SD : SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 202 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI DALAM PENANGANAN COVID 19

cg.blogspot.com: Virus Corona (COVID-19). Coronavirus adalah jenis virus. Ada banyak jenis, dan beberapa penyebab penyakit. Sebagai bentuk dukungan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) dalam mempromosikan pelajarancg kesehatan khususnya Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Novel Coronavirus atau dikenal sebagai COVID-19. Berikut adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 202 Tahun 2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Dalam Penanganan COVID 19 yang dapat di download atau diunduh pada situs resmi Kemkes Republik Indonesia dalam format PDF: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/SE_MENKES_202_2020_protokol_isolasi_diri_COVID.pdf


SE MENKES TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI DALAM PENANGANAN COVID 19 (SINGKATAN DARI: CORONAVIRUS DISEASE)

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib di lakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningka1an kasus. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang disekitar termasuk keluarga.


Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.


Mengingat ketentuan:


1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237);


2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);


3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003);


4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8236);


6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);


7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);


8. lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan Merespon wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;


9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);


10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.


Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Unit/Organisasi disektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 sebagai berikut:


1. Jika sakit, tetap di rumah:


a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat.


b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda masuk ke keluarga.


c. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sample oelh petugas kesehatan.


2. Isolasi diri Sendiri:


a. Ketika seseorang yang sakit (demam/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.


b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.


c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil dari pemeriksaan sampel di laboratorium.


3. Yang dilakukan saat isolasi diri:


a. Tinggal dirumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.


b Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan rnenjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.


c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.


d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.


e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.


f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin mencuci tangan dengan sabun dan mengalir serta keringkan lakukan etika batuk/bersin.


g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.


h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.


i. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.


4. Orang Dalam Pemantauan (ODP): Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.


5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:


a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.


b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observosi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.


c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.


d Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.


Baca: APA ITU VIRUS CORONA DAN BAGAIMANA CARA SAYA MENCEGAH COVID-19?



6. Tindakan pencegahan:


a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.


b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.


c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.


d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan.


e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernafas, segera cari perawatan medis.


7. Saat perlu memakai masker dan cara menggunakannya;


a. Masket digunakan oleh:

1) Orang dengen gejala pernafasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis;

2) Orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan;

3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan.


b. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan praktik terbaik harus diikuti tentang cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan.


c. Cara penggunaan masker:


1) Pastikan masker menutup mulut, hidung dan dagu dan bagian yang berwarna berada disebelah depan.


2) Takan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik kebelakang dibagian bawah dagu.


3) Lepaskan masker yang telah digunakan dengan hanya memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setalah membuang masker yang telah digunakan.


4) Hindari menyentuh masker saat menggunakannya.


S) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai Ganti secara rutin apabila kotor atau basah.


Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.


Itulah pelajarancg kesehatan tentang SE MENKES 202 tahun 2020 protokol isolasi diri COVID-19 Virus Corona untuk upaya pencegahan dan penanganan Coronaviros Disease di Kurikulum pelajaran SD Kelas 5 Tematik Indonesia Bisa!!!

Kelas 5 SD : APA ITU VIRUS CORONA LOCKDOWN, DAN APA YANG BISA KAMU LAKUKAN & APA YANG TIDAK BISA?

cg.blogspot.com: Beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Prancis, dan Italia telah mengumumkan lockdown sebagian atau seluruh daerahnya. Dalam Mata pelajarancg Bahasa Inggris mari ketahui tentang arti kata Lockdown khususnya dalam Pencegahan penyebaran pandemi virus Novel Coronavirus (COVID-19) yang terus menjadi perharian untuk kesehatan dunia.


Ketika Covid-19 memegang kendali tegas atas Indonesia, Pemerintah pusat dan daerah secara nasional berupaya keras untuk mencoba mengurangi dan mencegah penyebaran. Sesuai data pemerintah terbaru Jum'at (27/03/2020), covid-19 telah menelan korban dengan jumlah lebih Total Positif 1.046 di negara ini, 87 orang Meninggal dunia.


Meskipun pemerintah pusat Republik Indonesia hingga hari ini hanya masih menetapkan physical distancing atau jaga jarak, namun beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan lockdown yang dilakukan secara lebih masif contohnya menerapkan penutupan terbatas di kawasan wisata, sekolah, maupun acara. Semi-lock-down diberlakukan hanya oleh kepala daerah tertentu di Indonesia, seperti: Daerah Solo, Bali, Tegal, Papua dan Maluku.


Daerah-daerah tersebut menerapkan kebijakan lockdown dengan berbeda-beda menyesuaikan kondisi daerah mereka terutama daerah yang penduduknya telah positif terinfeksi COVID-19 (coronavirus).

 dan Italia telah mengumumkan lockdown sebagian atau seluruh daerahnya Kelas 5 SD :  APA ITU VIRUS CORONA LOCKDOWN, DAN APA YANG BISA KAMU LAKUKAN & APA YANG TIDAK BISA?


Lalu, Apa yang dimaksud dengan lockdown yang diberlakukan untuk Anda? bersama pelajaran SD Kelas 5 Tematik mari pelajari bersama:



APA ITU LOCKDOWN?

Lockdown adalah protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan area tertentu. Lockdown penuh berarti Anda harus tetap di tempat Anda berada dan tidak keluar atau memasuki gedung atau area yang diberikan.


Skenario ini biasanya memungkinkan persediaan penting, toko kelontong, apotek, dan bank untuk terus melayani masyarakat. Semua kegiatan yang tidak penting tetap ditutup selama seluruh periode.


Indonesia, saat ini, tidak Lockdown sepenuhnya, hanya Semi-lock-down atau diberlakukannya physical distancing atau pembatasan dengan jaga jarak. Namun, pembatasan perjalanan yang sepenuhnya telah diberlakukan di beberapa daerah seperti Solo, Bali, Tegal, Maluku dan Papua, dan tempat-tempat umum telah ditutup. Layanan kereta api, bus antar kota telah ditangguhkan di seluruh negeri.


APA KEGIATAN YANG BISA DILAKUKAN?

Kegiatan penting termasuk mengambil bahan makanan dan persediaan medis, pergi ke dokter dan berjalan-jalan asalkan Anda mengikuti jarak sosial. Jika Anda bekerja untuk layanan penting, seperti dokter, para medis, perawat maka Anda tidak perlu mematuhi batasan-batasan ini.


APA YANG TERJADI APABILA ANDA MELANGGAR ATURAN?

Siapa pun yang melanggar aturan, masih belum ada ketegasan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, namun sudah ada beberapa usulan mengenai atuaran ini. Sebagai contoh dari referensi Pelajarancg.blogspot.com dapatkan untuk Negara Italia, Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah. Negara Prancis, Warga negara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah. Saat ini, restoran, taman kota, juga sekolah-sekolah di Prancis telah ditutup sepenuhnya oleh pemerintah setempat guna menekan angka penyebaran virus corona.


BISAKAH ANDA PERGI BEKERJA?

Sebagian besar kota besar di negara ini telah memerintahkan perusahaan swasta untuk membiarkan karyawannya bekerja dari rumah. Semua kantor akan tetap tutup atau bekerja dengan staf minimal hingga akhir periode lockdown. Pemerintah pusat dan beberapa daerah-daerah telah mengumumkan paket bantuan untuk pekerja harian dan pekerja sementara lainnya.


BAGAIMANA APABILA ANDA MEMIMIKI KEADAAN DARURAT?

Layanan darurat, seperti rumah sakit dan apotek, siap atau akan terus beroperasi seperti biasa.


HARUSKAH ANDA SIAPKAN PERSEDIAAN DIRUMAH?

Toko kelontong, serta market yang memiliki toko di dalamnya, akan tetap buka. Stok mungkin rendah, karena layanan transportasi akan sangat dibatasi.


KESIMPULAN APA ITU VIRUS CORONA LOCKDOWN, DAN APA YANG BISA KAMU LAKUKAN DAN APA YANG TIDAK BISA PADA TULISAN PELAJARANCG.BLOGSPOT.COM:

Selain Istilah tentang arti kata Lockdown, terdapat beberapa Islilah-istilah lain dalam Pencegahan dan pembatasan penyebaran pandemi virus Novel Coronavirus (COVID-19) yang digunakan Beberapa negara diantaranya:
  1. ODP Singkatan dari: Orang Dalam Pemantauan berarti orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif.
  2. PDP Singkatan dari: Pasien Dalam Pengawasan berarti orang dalam atau menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
  3. Suspect menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes) berarti orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gejala infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19.
  4. Lockdown berarti sebuah negara seperti Malaysia, Italia, dan Prancis melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19.
  5. Social Distance berarti sebuah negara seperti Indonesia melakukan cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
  6. Pandemi dalam pengertian epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang terjadi secara global dibanyak negara di dunia, contohnya: Virus Corona.
  7. Wabah berarti peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu, contohnya: Wabah CoronaVirus.

Kelas 5 SD : APA ITU VIRUS CORONA LOCKDOWN, DAN APA YANG BISA KAMU LAKUKAN & APA YANG TIDAK BISA?

cg.blogspot.com: Beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Prancis, dan Italia telah mengumumkan lockdown sebagian atau seluruh daerahnya. Dalam Mata pelajarancg Bahasa Inggris mari ketahui tentang arti kata Lockdown khususnya dalam Pencegahan penyebaran pandemi virus Novel Coronavirus (COVID-19) yang terus menjadi perharian untuk kesehatan dunia.


Ketika Covid-19 memegang kendali tegas atas Indonesia, Pemerintah pusat dan daerah secara nasional berupaya keras untuk mencoba mengurangi dan mencegah penyebaran. Sesuai data pemerintah terbaru Jum'at (27/03/2020), covid-19 telah menelan korban dengan jumlah lebih Total Positif 1.046 di negara ini, 87 orang Meninggal dunia.


Meskipun pemerintah pusat Republik Indonesia hingga hari ini hanya masih menetapkan physical distancing atau jaga jarak, namun beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan lockdown yang dilakukan secara lebih masif contohnya menerapkan penutupan terbatas di kawasan wisata, sekolah, maupun acara. Semi-lock-down diberlakukan hanya oleh kepala daerah tertentu di Indonesia, seperti: Daerah Solo, Bali, Tegal, Papua dan Maluku.


Daerah-daerah tersebut menerapkan kebijakan lockdown dengan berbeda-beda menyesuaikan kondisi daerah mereka terutama daerah yang penduduknya telah positif terinfeksi COVID-19 (coronavirus).

 dan Italia telah mengumumkan lockdown sebagian atau seluruh daerahnya Kelas 5 SD :  APA ITU VIRUS CORONA LOCKDOWN, DAN APA YANG BISA KAMU LAKUKAN & APA YANG TIDAK BISA?


Lalu, Apa yang dimaksud dengan lockdown yang diberlakukan untuk Anda? bersama pelajaran SD Kelas 5 Tematik mari pelajari bersama:



APA ITU LOCKDOWN?

Lockdown adalah protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan area tertentu. Lockdown penuh berarti Anda harus tetap di tempat Anda berada dan tidak keluar atau memasuki gedung atau area yang diberikan.


Skenario ini biasanya memungkinkan persediaan penting, toko kelontong, apotek, dan bank untuk terus melayani masyarakat. Semua kegiatan yang tidak penting tetap ditutup selama seluruh periode.


Indonesia, saat ini, tidak Lockdown sepenuhnya, hanya Semi-lock-down atau diberlakukannya physical distancing atau pembatasan dengan jaga jarak. Namun, pembatasan perjalanan yang sepenuhnya telah diberlakukan di beberapa daerah seperti Solo, Bali, Tegal, Maluku dan Papua, dan tempat-tempat umum telah ditutup. Layanan kereta api, bus antar kota telah ditangguhkan di seluruh negeri.


APA KEGIATAN YANG BISA DILAKUKAN?

Kegiatan penting termasuk mengambil bahan makanan dan persediaan medis, pergi ke dokter dan berjalan-jalan asalkan Anda mengikuti jarak sosial. Jika Anda bekerja untuk layanan penting, seperti dokter, para medis, perawat maka Anda tidak perlu mematuhi batasan-batasan ini.


APA YANG TERJADI APABILA ANDA MELANGGAR ATURAN?

Siapa pun yang melanggar aturan, masih belum ada ketegasan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, namun sudah ada beberapa usulan mengenai atuaran ini. Sebagai contoh dari referensi Pelajarancg.blogspot.com dapatkan untuk Negara Italia, Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah. Negara Prancis, Warga negara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah. Saat ini, restoran, taman kota, juga sekolah-sekolah di Prancis telah ditutup sepenuhnya oleh pemerintah setempat guna menekan angka penyebaran virus corona.


BISAKAH ANDA PERGI BEKERJA?

Sebagian besar kota besar di negara ini telah memerintahkan perusahaan swasta untuk membiarkan karyawannya bekerja dari rumah. Semua kantor akan tetap tutup atau bekerja dengan staf minimal hingga akhir periode lockdown. Pemerintah pusat dan beberapa daerah-daerah telah mengumumkan paket bantuan untuk pekerja harian dan pekerja sementara lainnya.


BAGAIMANA APABILA ANDA MEMIMIKI KEADAAN DARURAT?

Layanan darurat, seperti rumah sakit dan apotek, siap atau akan terus beroperasi seperti biasa.


HARUSKAH ANDA SIAPKAN PERSEDIAAN DIRUMAH?

Toko kelontong, serta market yang memiliki toko di dalamnya, akan tetap buka. Stok mungkin rendah, karena layanan transportasi akan sangat dibatasi.


KESIMPULAN APA ITU VIRUS CORONA LOCKDOWN, DAN APA YANG BISA KAMU LAKUKAN DAN APA YANG TIDAK BISA PADA TULISAN PELAJARANCG.BLOGSPOT.COM:

Selain Istilah tentang arti kata Lockdown, terdapat beberapa Islilah-istilah lain dalam Pencegahan dan pembatasan penyebaran pandemi virus Novel Coronavirus (COVID-19) yang digunakan Beberapa negara diantaranya:
  1. ODP Singkatan dari: Orang Dalam Pemantauan berarti orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif.
  2. PDP Singkatan dari: Pasien Dalam Pengawasan berarti orang dalam atau menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
  3. Suspect menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes) berarti orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gejala infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19.
  4. Lockdown berarti sebuah negara seperti Malaysia, Italia, dan Prancis melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19.
  5. Social Distance berarti sebuah negara seperti Indonesia melakukan cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
  6. Pandemi dalam pengertian epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang terjadi secara global dibanyak negara di dunia, contohnya: Virus Corona.
  7. Wabah berarti peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu, contohnya: Wabah CoronaVirus.

Kelas 5 SD : HARI CUCI TANGAN SEDUNIA 15 OKTOBER

pelajaran SD Kelas 5 Tematik: Setiap tahun pada tanggal 15 Oktober, Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia diperingati dengan tujuan mengingatkan kembali pentingnya mencuci tangan dengan sabun di rumah, di masyarakat, dan di seluruh dunia.


Hari Cuci Tangan bertujuan sebagai pengingat tahunan bahwa mencuci tangan dengan sabun adalah salah satu langkah terbaik yang bisa kita ambil untuk menghindari sakit dan menyebarkan kuman ke orang lain. Dalam catatan sejarah Hari Cuci Tangan dunia Internasional didirikan oleh Global Handwashing Partnership pada tahun 2008, perayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang manfaat mencuci tangan dengan sabun.


Banyak kuman yang dapat membuat orang sakit menyebar ketika kita tidak mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Itulah sebabnya mencuci tangan sangat penting, terutama pada saat-saat penting seperti setelah menggunakan kamar mandi, saat menyiapkan makanan, sebelum makan, dan setelah batuk, bersin, atau meniup hidung kamu.


Terutama dalam mengatasi atau melakukan pencegahan terhadap masalah kesehatan dunia seperti Virus Corona (Covid-19) yang hingga hari ini terus mengalami peningkatan jumlah pasien yang terinfeksi oleh Covid-19 di seluruh negara Internasional termasuk Indonesia.


Cuci tangan telah menjadi komponen sentral dari kebersihan pribadi dan kebiasaan agama dan budaya selama bertahun-tahun. Namun, hubungan antara mencuci tangan dan kesehatan pertama kali dibuat kurang dari dua abad yang lalu.


Ignaz Semmelweis, seorang dokter Hungaria yang bekerja di Vienna General Hospital, dikenal sebagai bapak kebersihan tangan. Sejarah berawal dari cerita pada tahun 1846, Semmelweis memperhatikan bahwa wanita yang melahirkan di bangsal bersalin yang dijalankan oleh mahasiswa kedokteran / dokter di rumah sakitnya jauh lebih mungkin untuk mengalami demam dan meninggal dibandingkan dengan wanita yang melahirkan di bangsal bersalin yang dikelola bidan yang berdekatan. Dia memutuskan untuk menyelidiki, mencari perbedaan antara dua lingkungan. Dia memperhatikan bahwa dokter dan mahasiswa kedokteran sering mengunjungi bangsal bersalin langsung setelah melakukan otopsi. Berdasarkan pengamatan ini, ia mengembangkan teori bahwa mereka yang melakukan otopsi mendapat 'partikel mayat' di tangan mereka, yang kemudian mereka bawa dari ruang otopsi ke bangsal bersalin. Bidan tidak melakukan operasi atau otopsi, sehingga mereka tidak terkena partikel-partikel ini.
 Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia diperingati dengan tujuan mengingatkan kembali penti Kelas 5 SD :  HARI CUCI TANGAN SEDUNIA 15 OKTOBER
Gambar slogan kata mutiara tema ucapan hari cuci tangan sedunia


Akibatnya, Ignaz Semmelweis memberlakukan aturan baru yang mewajibkan mencuci tangan dengan klorin untuk dokter. Tingkat kematian di bangsal bersalinnya turun secara dramatis. Ini adalah bukti pertama bahwa membersihkan tangan dapat mencegah infeksi. Namun, inovasi itu tidak populer di antara semua orang: beberapa dokter merasa tidak senang bahwa Semmelweis menyiratkan bahwa mereka harus disalahkan atas kematian dan mereka berhenti mencuci tangan, berdebat mendukung gagasan yang berlaku pada waktu itu bahwa air adalah penyebab potensial dari penyakit. Semmelweis mencoba membujuk dokter lain di rumah sakit Eropa tentang manfaat mencuci tangan, tetapi tidak berhasil.


Beberapa tahun kemudian di Scutari, Italia, Perang Krimea menghasilkan seorang juara cuci tangan baru, Florence Nightingale. Pada saat kebanyakan orang percaya bahwa infeksi disebabkan oleh bau busuk yang disebut miasmas, Florence Nightingale menerapkan cuci tangan dan praktik kebersihan lainnya di rumah sakit perang tempat dia bekerja. Sementara target dari praktik ini adalah untuk memerangi racun, praktik mencuci tangan Nightingale mencapai pengurangan infeksi.


Sayangnya, praktik kebersihan tangan yang dipromosikan oleh Semmelweis dan Nightingale tidak diadopsi secara luas. Secara umum, promosi mencuci tangan diam selama lebih dari satu abad. Tidak sampai tahun 1980-an, ketika serangkaian wabah bawaan makanan dan infeksi terkait perawatan kesehatan menimbulkan kekhawatiran publik bahwa Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit dunia kini mengidentifikasi kebersihan tangan sebagai cara penting untuk mencegah penyebaran infeksi (terutama dalam kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)) yang di tahun 2020 terus menjadi perhatian masyarakat dunia.


Akhir kata kurikulum pelajaran SD Kelas 5 Tematik menyampaikan ucapan selamat 15 Oktober untuk peringatan hari cuci tangan sedunia 2020 Utamakan Keselamatan, cuci dan lindungi.!!!

Kelas 5 SD : HARI CUCI TANGAN SEDUNIA 15 OKTOBER

pelajaran SD Kelas 5 Tematik: Setiap tahun pada tanggal 15 Oktober, Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia diperingati dengan tujuan mengingatkan kembali pentingnya mencuci tangan dengan sabun di rumah, di masyarakat, dan di seluruh dunia.


Hari Cuci Tangan bertujuan sebagai pengingat tahunan bahwa mencuci tangan dengan sabun adalah salah satu langkah terbaik yang bisa kita ambil untuk menghindari sakit dan menyebarkan kuman ke orang lain. Dalam catatan sejarah Hari Cuci Tangan dunia Internasional didirikan oleh Global Handwashing Partnership pada tahun 2008, perayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang manfaat mencuci tangan dengan sabun.


Banyak kuman yang dapat membuat orang sakit menyebar ketika kita tidak mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Itulah sebabnya mencuci tangan sangat penting, terutama pada saat-saat penting seperti setelah menggunakan kamar mandi, saat menyiapkan makanan, sebelum makan, dan setelah batuk, bersin, atau meniup hidung kamu.


Terutama dalam mengatasi atau melakukan pencegahan terhadap masalah kesehatan dunia seperti Virus Corona (Covid-19) yang hingga hari ini terus mengalami peningkatan jumlah pasien yang terinfeksi oleh Covid-19 di seluruh negara Internasional termasuk Indonesia.


Cuci tangan telah menjadi komponen sentral dari kebersihan pribadi dan kebiasaan agama dan budaya selama bertahun-tahun. Namun, hubungan antara mencuci tangan dan kesehatan pertama kali dibuat kurang dari dua abad yang lalu.


Ignaz Semmelweis, seorang dokter Hungaria yang bekerja di Vienna General Hospital, dikenal sebagai bapak kebersihan tangan. Sejarah berawal dari cerita pada tahun 1846, Semmelweis memperhatikan bahwa wanita yang melahirkan di bangsal bersalin yang dijalankan oleh mahasiswa kedokteran / dokter di rumah sakitnya jauh lebih mungkin untuk mengalami demam dan meninggal dibandingkan dengan wanita yang melahirkan di bangsal bersalin yang dikelola bidan yang berdekatan. Dia memutuskan untuk menyelidiki, mencari perbedaan antara dua lingkungan. Dia memperhatikan bahwa dokter dan mahasiswa kedokteran sering mengunjungi bangsal bersalin langsung setelah melakukan otopsi. Berdasarkan pengamatan ini, ia mengembangkan teori bahwa mereka yang melakukan otopsi mendapat 'partikel mayat' di tangan mereka, yang kemudian mereka bawa dari ruang otopsi ke bangsal bersalin. Bidan tidak melakukan operasi atau otopsi, sehingga mereka tidak terkena partikel-partikel ini.
 Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia diperingati dengan tujuan mengingatkan kembali penti Kelas 5 SD :  HARI CUCI TANGAN SEDUNIA 15 OKTOBER
Gambar slogan kata mutiara tema ucapan hari cuci tangan sedunia


Akibatnya, Ignaz Semmelweis memberlakukan aturan baru yang mewajibkan mencuci tangan dengan klorin untuk dokter. Tingkat kematian di bangsal bersalinnya turun secara dramatis. Ini adalah bukti pertama bahwa membersihkan tangan dapat mencegah infeksi. Namun, inovasi itu tidak populer di antara semua orang: beberapa dokter merasa tidak senang bahwa Semmelweis menyiratkan bahwa mereka harus disalahkan atas kematian dan mereka berhenti mencuci tangan, berdebat mendukung gagasan yang berlaku pada waktu itu bahwa air adalah penyebab potensial dari penyakit. Semmelweis mencoba membujuk dokter lain di rumah sakit Eropa tentang manfaat mencuci tangan, tetapi tidak berhasil.


Beberapa tahun kemudian di Scutari, Italia, Perang Krimea menghasilkan seorang juara cuci tangan baru, Florence Nightingale. Pada saat kebanyakan orang percaya bahwa infeksi disebabkan oleh bau busuk yang disebut miasmas, Florence Nightingale menerapkan cuci tangan dan praktik kebersihan lainnya di rumah sakit perang tempat dia bekerja. Sementara target dari praktik ini adalah untuk memerangi racun, praktik mencuci tangan Nightingale mencapai pengurangan infeksi.


Sayangnya, praktik kebersihan tangan yang dipromosikan oleh Semmelweis dan Nightingale tidak diadopsi secara luas. Secara umum, promosi mencuci tangan diam selama lebih dari satu abad. Tidak sampai tahun 1980-an, ketika serangkaian wabah bawaan makanan dan infeksi terkait perawatan kesehatan menimbulkan kekhawatiran publik bahwa Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit dunia kini mengidentifikasi kebersihan tangan sebagai cara penting untuk mencegah penyebaran infeksi (terutama dalam kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)) yang di tahun 2020 terus menjadi perhatian masyarakat dunia.


Akhir kata kurikulum pelajaran SD Kelas 5 Tematik menyampaikan ucapan selamat 15 Oktober untuk peringatan hari cuci tangan sedunia 2020 Utamakan Keselamatan, cuci dan lindungi.!!!

Kelas 5 SD : PENGERTIAN QUNUT, MANFAAT & DOA QUNUT NAZILAH

pelajaran SD Kelas 5 Tematik: Pengertian qunut, manfaat, doa, dan teks kunut Nazilah sesuai imbauan MUI (Singkatan dari: Majelis Ulama Indonesia). Qunut adalah adalah do'a khusus yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri. Pada umumnya, termasuk di Indonesia pelakasanaan Qunut dilakukan setelah ruku’. Biasanya dalam pelajarancg agama Islam, kita mempelajari tata cara pelaksanaan qunut ketika sholat Shubuh. Tapi tahukah teman pelajarancg.blosgpot.com, bahwa tenyata qunut terbagi menjadi 3 Macam, salah satunya adalah Nazilah, yang hari ini menjadi imbauan MUI dalam mencegah penyebaran dan penanganan musibah khususnya pandemi COVID 19 atau dikenal sebagai Virus Corona.


Baca: SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS (COVID-19)


Untuk lebih mengetahui manfaat dan bagaimana pelaksanaan lafaz dari bacaan ke tiga macam bacaan dari qunut-qunut tersebut, mari pelajari dalam materi pelajaran agama Islam ini di cg.blogspot.com pada tulisan kali ini untuk lebih mengerti arti ataupun terjemahan dari kata-kata teks tersebut:




PENGERTIAN QUNUT DAN MANFAAT DOA QUNUT

Pengertian:

Qunut dalam pengertian secara etimologi adalah berasal dari bahasa Arab yang meimiliki beberapa macam makna, di antaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusyuk. Sedangkan secara istilah Qunut adalah doa yang dibaca seorang muslim dalam sholat.


Macam-macam Qunut:

Secara umum, terdapat 3 macam qunut dalam ilmu fiqh, yaitu:
  1. Qunut shubuh. Pelaksanaan Qunut Subuh adalah dibaca tepat sebelum sujud ketika shalat shubuh
  2. Qunut nazilah. Pelaksanaan Qunut nazilah adalah dibaca dalam shalat lima waktu. Yang artinya bahwa Subuh dan Nazilah merupakan kunut yang berbeda. Karena Qunut nazilah merupakan qunut yang dilakukan ketika terjadi sesuatu yang besar seperti perang, bencana alam atau kejadian lainnya contohnya: pandemi Virus Corona atau dikenal sebagai COVID-19.
  3. Qunut witir. Pelaksanaan Qunut witir adalah dibaca ketika melakukan shalat witir.



Manfaat dan keutamaan membaca qunut:

Secara umum, manfaat doa qunut sholat subuh witir dan nazilah, yaitu :
  1. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau diberikan Petunjuk
  2. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau diberikan Perlindungan.
  3. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau terhindar dari Berbagai Penyakit.
  4. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau diberikan Berkah Terhadap Nikmat dalam ucapan syukur.



BACAAN DOA QUNUT UNTUK NAZILAH, SUBUH, DAN WITIR DALAM BAHASA ARAB DAN ARTINYA:

Adapun bacaan doa-doa qunut sholat witir subuh dan nazilah secara lengkap, yaitu:

QUNUT WITIR:

Untuk doa dengan lafadz bacaan lengkap bahasa Arab:

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ. وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ. وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ. وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ. إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ. وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ. وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Artinya:

“Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang Engkau lindungi. Sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.”

QUNUT SUBUH:

Untuk doa dengan lafadz bacaan lengkap bahasa Arab:

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ. وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ. وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ. وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ. إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ. وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ. وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Artinya:

“Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang Engkau lindungi. Sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.”


QUNUT NAZILAH:

Untuk doa dengan lafadz bacaan lengkap bahasa Arab:

 dan teks kunut Nazilah sesuai imbauan MUI  Kelas 5 SD :  PENGERTIAN QUNUT, MANFAAT & DOA QUNUT NAZILAH


Bacaan Latin:

Allahummahdini fi man hadait, wa afini fi man afait wa tawallani fi man tawallait, wa barikli fi ma athait, wa qini syarra ma qadhait, fa innaka taqdhi wa la yuqdha alaik, wa innahu la yadzillu man walait, wa la yaizzu man adait, tabarakta rabbana wa taalait, fa lakalhamdu ala ma qadhait, astgahfiruka wa atubu ilaik.


Allahummadfa annal ghalaa wal wabaa wal fakhsyaa wal munkar was syuyufal mukhtalifata was syadaidal mihan, ma dzhara minha wa ma bathana, min baladina hadza khassah, wa min buldanil muslimina aammah, innaka ala kulli syaiin qadir, wa shallallahu ala sayyidina muhammadin wal hamdulillahi rabbil alamin.

Artinya:

“Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.


Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan.


Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan tobat kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.



KESIMPULAN PENGERTIAN QUNUT, MANFAAT & DOA QUNUT NAZILAH DI PELAJARANCG.BLOGSPOT.COM:

Dari tulisan cg Islam diatas dapat disimpulkan bahwa Doa qunut adalah doa khusus yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri. Ada tiga doa qunut yang umumnya dikenal yakni qunut Subuh, qunut witir, dan qunut nazilah. Untuk pelaksanaannya, terdapat dua pendapat para ahli mengenai waktu membaca doa qunut. Pendapat pertama mengatakan bahwa doa qunut dilakukan sesudah ruku’. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa doa qunut dilakukan sebelum ruku’. Bagaimana menurut guru kamu di sekolah, bagikan pengalaman dan pengetahuanmu di pelajaran SD Kelas 5 Tematik, semoga bermanfaat!!

Kelas 5 SD : PENGERTIAN QUNUT, MANFAAT & DOA QUNUT NAZILAH

pelajaran SD Kelas 5 Tematik: Pengertian qunut, manfaat, doa, dan teks kunut Nazilah sesuai imbauan MUI (Singkatan dari: Majelis Ulama Indonesia). Qunut adalah adalah do'a khusus yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri. Pada umumnya, termasuk di Indonesia pelakasanaan Qunut dilakukan setelah ruku’. Biasanya dalam pelajarancg agama Islam, kita mempelajari tata cara pelaksanaan qunut ketika sholat Shubuh. Tapi tahukah teman pelajarancg.blosgpot.com, bahwa tenyata qunut terbagi menjadi 3 Macam, salah satunya adalah Nazilah, yang hari ini menjadi imbauan MUI dalam mencegah penyebaran dan penanganan musibah khususnya pandemi COVID 19 atau dikenal sebagai Virus Corona.


Baca: SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS (COVID-19)


Untuk lebih mengetahui manfaat dan bagaimana pelaksanaan lafaz dari bacaan ke tiga macam bacaan dari qunut-qunut tersebut, mari pelajari dalam materi pelajaran agama Islam ini di cg.blogspot.com pada tulisan kali ini untuk lebih mengerti arti ataupun terjemahan dari kata-kata teks tersebut:




PENGERTIAN QUNUT DAN MANFAAT DOA QUNUT

Pengertian:

Qunut dalam pengertian secara etimologi adalah berasal dari bahasa Arab yang meimiliki beberapa macam makna, di antaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusyuk. Sedangkan secara istilah Qunut adalah doa yang dibaca seorang muslim dalam sholat.


Macam-macam Qunut:

Secara umum, terdapat 3 macam qunut dalam ilmu fiqh, yaitu:
  1. Qunut shubuh. Pelaksanaan Qunut Subuh adalah dibaca tepat sebelum sujud ketika shalat shubuh
  2. Qunut nazilah. Pelaksanaan Qunut nazilah adalah dibaca dalam shalat lima waktu. Yang artinya bahwa Subuh dan Nazilah merupakan kunut yang berbeda. Karena Qunut nazilah merupakan qunut yang dilakukan ketika terjadi sesuatu yang besar seperti perang, bencana alam atau kejadian lainnya contohnya: pandemi Virus Corona atau dikenal sebagai COVID-19.
  3. Qunut witir. Pelaksanaan Qunut witir adalah dibaca ketika melakukan shalat witir.



Manfaat dan keutamaan membaca qunut:

Secara umum, manfaat doa qunut sholat subuh witir dan nazilah, yaitu :
  1. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau diberikan Petunjuk
  2. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau diberikan Perlindungan.
  3. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau terhindar dari Berbagai Penyakit.
  4. Keutamaan Qunut sebagai cara meminta atau diberikan Berkah Terhadap Nikmat dalam ucapan syukur.



BACAAN DOA QUNUT UNTUK NAZILAH, SUBUH, DAN WITIR DALAM BAHASA ARAB DAN ARTINYA:

Adapun bacaan doa-doa qunut sholat witir subuh dan nazilah secara lengkap, yaitu:

QUNUT WITIR:

Untuk doa dengan lafadz bacaan lengkap bahasa Arab:

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ. وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ. وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ. وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ. إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ. وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ. وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Artinya:

“Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang Engkau lindungi. Sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.”

QUNUT SUBUH:

Untuk doa dengan lafadz bacaan lengkap bahasa Arab:

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ. وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ. وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ. وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ. إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ. وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ. وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Artinya:

“Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang Engkau lindungi. Sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.”


QUNUT NAZILAH:

Untuk doa dengan lafadz bacaan lengkap bahasa Arab:

 dan teks kunut Nazilah sesuai imbauan MUI  Kelas 5 SD :  PENGERTIAN QUNUT, MANFAAT & DOA QUNUT NAZILAH


Bacaan Latin:

Allahummahdini fi man hadait, wa afini fi man afait wa tawallani fi man tawallait, wa barikli fi ma athait, wa qini syarra ma qadhait, fa innaka taqdhi wa la yuqdha alaik, wa innahu la yadzillu man walait, wa la yaizzu man adait, tabarakta rabbana wa taalait, fa lakalhamdu ala ma qadhait, astgahfiruka wa atubu ilaik.


Allahummadfa annal ghalaa wal wabaa wal fakhsyaa wal munkar was syuyufal mukhtalifata was syadaidal mihan, ma dzhara minha wa ma bathana, min baladina hadza khassah, wa min buldanil muslimina aammah, innaka ala kulli syaiin qadir, wa shallallahu ala sayyidina muhammadin wal hamdulillahi rabbil alamin.

Artinya:

“Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.


Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan.


Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan tobat kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.



KESIMPULAN PENGERTIAN QUNUT, MANFAAT & DOA QUNUT NAZILAH DI PELAJARANCG.BLOGSPOT.COM:

Dari tulisan cg Islam diatas dapat disimpulkan bahwa Doa qunut adalah doa khusus yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri. Ada tiga doa qunut yang umumnya dikenal yakni qunut Subuh, qunut witir, dan qunut nazilah. Untuk pelaksanaannya, terdapat dua pendapat para ahli mengenai waktu membaca doa qunut. Pendapat pertama mengatakan bahwa doa qunut dilakukan sesudah ruku’. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa doa qunut dilakukan sebelum ruku’. Bagaimana menurut guru kamu di sekolah, bagikan pengalaman dan pengetahuanmu di pelajaran SD Kelas 5 Tematik, semoga bermanfaat!!