Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hak-kewajiban-dan-tanggung-jawab-sebagai-warga-masyarakat. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hak-kewajiban-dan-tanggung-jawab-sebagai-warga-masyarakat. Sort by date Show all posts

Kelas 5 SD : PELAJARAN PPKN: MATERI SOAL SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

KURIKULUM PELAJARANCG: Bagi kamu siswa pelajar sekolah (SD, SMP, SMA) dari berbagai tingkatan kelas berbasis K13 semester 1 - 2, tentu tengah belajar materi kewarganegaraan tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. melengkapi tulisan pelajaran SD Kelas 5 Tematik sebelumnya:

Dan untuk mendalami materi-materi pelajarancg ppkn tersebut, hari ini kita akan belajar materi kewarganegaraan dalam substansi hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat dalam sudut pandang atau perspektif Pancasila.


Pancasila adalah dasar negara kita Indonesia, oleh sebab itu sangat penting mempelajari materi Hak Asasi Manusia (disingkat HAM) dalam perspektif tersebut sebagai warga Negara Indonesia.


Sebagai pelajar di Indonesia yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang telah diatur oleh Undang-undang dengan pedoman Pancasila sebagai wujud pengamalan nilai-nilanya maka sangat perlu menghayati pelajaran ppkn / PKn dimana pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memisahkan pelajaran Pancasila dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).



Nah, umumnya setelah mempelajari buku PKn tentang materi rangkuman soal substansi hak dan kewajiban asasi manusia sebagai warga negara baik siswa pelajar sekolah (SD, SMP, dan SMA) dari berbagai tingkatan kelas berbasis K13 semester 1 - 2, pasti akan diberi soal tentang materi tersebut. Materi Soal biasanya berupa pilihan ganda dan essay, dan mewajibkan kita menjawab soal-soal Pelajaran PPKn dalam perspektif Pancasila.


Berikut beberapa materi contoh latihan soal pilihan ganda dan essay pelajaran Pancasila dari pelajaran SD Kelas 5 Tematik dengan kurikulum PPKN mengenai substansi hak dan kewajiban warga negara berikut uraian jawaban dari soal tersebut.


CONTOH MATERI SOAL SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA UNTUK PELAJARANCG PPKN

Contoh Soal Pilihan Ganda Pelajaran Pancasila Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Beserta Kunci Jawaban-jawabannya


Jawaban lengkap Pembahasan tentang soal substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila:

1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu ....
a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM
b. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
c. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah
e. penegakan supremasi hukum dan demokrasi

Jawaban:
a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM

Pembahasan:
Berikut tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
  • penegakan supermasi hukum dan demokrasi.
  • peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  • peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  • penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaandan kursus-kursus).





2. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah....
a. membunuh anggota kelompok
b. memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa
c. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan

Jawaban:
e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan

Pembahasan:
Contoh pelanggaran HAM ringan ialah kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.




3. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa....
a. pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa
b. perbudakan ke negeri asing
c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
d. kelalaian pemberian layanan kesehatan
e. pencemaran tanah dan udara

Jawaban:
c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang

Pembahasan:
Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.




4. Pada dasarnya, hak asasi manusia harus....
a. dilalaikan
b. dilupakan
c. dihindari
d. dihormati
e. diabaikan

Jawaban:
d. dihormati




5. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali....
a. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
b. kurang tegasnya aparat penegak hukum
c. terjadinya penyalahgunaan teknologi
d. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
e. tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
e. tegasnya aparat penegak hukum

Pembahasan pelajaran SD Kelas 5 Tematik:
Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM:
  • Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
  • Kurang tegasnya aparat penegak hukum.
  • Terjadinya penyalahgunaan teknologi.
  • Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.





6. Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor....
a. eksternal
b. internal
c. langsung
d. tak langsung
e. sumber

Jawaban:
b. internal




7. Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....
a. mementingkan kepentingan diri sendiri
b. sikap egois yang tinggi
c. kurangnya sikap toleran
d. rendahnya kesadaran HAM
e. hukum tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
e. hukum tegasnya aparat penegak hukum

Pembahasan:
Berikut faktor internal penyebab pelanggaran HAM:
  • Sikap egois yang tinggi;
  • Rendahnya kesadaran HAM;
  • Kurangnya sikap toleran.





8. Faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok yang melakukan pelanggaran HAM disebut faktor ....
a. eksternal
b. internal
c. langsung
d. tidak langsung
e. sumber

Jawaban:
a. eksternal

Pembahasan 118918261cfc:
Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.




9. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah ....
a. sikap egois yang tinggi
b. penyalahgunaan teknologi
c. minimnya kesenjangan sosial dan teknologi
d. pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas
e. tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
b. penyalahgunaan teknologi

Pembahasan:
Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM.
1. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
2. Kurang tegasnya aparat penegak hukum.
3. Terjadinya penyalahgunaan teknologi
4. Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.




10. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain termasuk jenis pelanggaran ....
a. kejahatan terhadap kemanusiaan
b. kejahatan genosida
c. penganiayaan
d. penyiksaan
e. diskriminasi

Jawaban:
b. kejahatan genosida

Pembahasan:
Kejahatan genosida, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan–tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.




11. Contoh pelanggaran HAM ringan, yaitu ....
a. pembunuhan
b. penganiayaan
c. pencemaran lingkungan
d. pemerkosaan
e. perampokan

Jawaban:
c. pencemaran lingkungan

Pembahasan:
Contoh pelanggaran HAM ringan ialah kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dan sebagainya.




12. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, kecuali....
a. hakiki
b. universal
c. tidak dapat dicabut
d. tidak dapat dibagi
e. fleksibel

Jawaban:
e. fleksibel

Pembahasan:
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, yaitu sebagai berikut:
  • tidak dapat dicabut;
  • tidak dapat dibagi;
  • bersifat hakiki;
  • bersifat universal




13. Berikut yang bukan merupakan hak asasi manusia adalah ....
a. buy rights
b. property rights
c. personal rights
d. procedural rights
e. political rights

Jawaban:
a. buy rights

Pembahasan:
Secara umum, hak asasi manusia terdiri atas lima macam, yaitu sebagai berikut:
  • procedural rights;
  • political rights;
  • personal rights;
  • rights of legal equality;
  • property rights




14. Salah satu hak alamiah manusia menurut John Locke adalah hak untuk ....
a. mendapatkan bantuan dari pemerintah
b. mendapatkan tempat tinggal yang layak
c. mendapatkan pekerjaan yang layak
d. hidup
e. mendapatkan pendidikan

Jawaban:
d. hidup

Pembahasan:
John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.




15. Personal rights artinya hak asasi ....
a. politik
b. pribadi
c. ekonomi
d. budaya
e. agama

Jawaban:
b. pribadi




16. Berikut yang bukan merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara adalah ....
a. hak untuk meneruskan keturunan
b. hak untuk mendapatkan pendidikan
c. hak untuk mendapatkan kesehatan
d. hak untuk mendapatkan pekerjaan
e. melindungi hak asasi orang lain

Jawaban:
e. melindungi hak asasi orang lain

Pembahasan:
Terdapat banyak jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sebagainya.




17. Menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya disebut ....
a. kewajiban asasi
b. hak asasi
c. hak pilih
d. hak opsi
e. hak repudasi

Jawaban:
a. kewajiban asasi

Pembahasan:
Kewajiban asasi, yaitu menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya.




18. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga disebut ....
a. kejahatan genosida
b. kejahatan terhadap kemanusiaan
c. penganiayaan
d. penyiksaan
e. diskriminasi

Jawaban:
d. penyiksaan

Pembahasan:
Penyiksaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.




19. Salah satu faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....
a. sikap mementingkan kepentingan umum
b. sikap egois yang tinggi
c. tingginya sikap toleran
d. tingginya kesadaran HAM
e. tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
b. sikap egois yang tinggi

Pembahasan:
Berikut faktor internal penyebab pelanggaran HAM.
  • Sikap egois yang tinggi;
  • Rendahnya kesadaran HAM;
  • Kurangnya sikap toleran.




20. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya ....
a. tidak dapat dihalangkan atau diserahkan
b. selalu bertambah sesuai tuntutan zaman
c. semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
d. berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya
e. sudah ada sejak lahir

Jawaban pelajaran SD Kelas 5 Tematik:
c. semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya

Pembahasan:
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.




21. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip....
a. sentralisasi
b. pemaksaan
c. demokrasi
d. diktator
e. monopoli

Jawaban:
c. demokrasi




22. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari ....
a. Pancasila
b. masyarakat
c. pemerintah
d. UUD 195 e. Bhinneka Tunggal Ika

Jawaban:
a. Pancasila




23. Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai moral demokrasi Pancasila yang bersumber dari ....
a. Tuhan
b. Pancasila
c. Rakyat
d. Pimpinan
e. Pemerintah

Jawaban:
b. Pancasila




24. Gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto lengser dari jabatan nya terjadi pada periode ....
a. sebelum 1945
b. 1945-1949
c. 199-1959
d. 1959-1965
e. Orde Baru

Jawaban:
e. Orde Baru




25. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD merupakan bunyi dari ....
a. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1
b. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2
c. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3
d. Wakil Presiden No. X
e. Undang-Undang No. 7 Tahun 1953

Jawaban 118918261cfc:
b. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2




26. Keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan merupakan cita-cita ....
a. ketuhanan
b. kerakyatan
c. permusyawaratan
d. hikmat kebijaksanaan
e. keadilan

Jawaban:
d. hikmat kebijaksanaan

Pembahasan 118918261cfc:
Cita-cita hikmat kebijaksanaan, yaitu keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, peri kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.




27. Dilaksanakannya kebebasan yang dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain merupakan salah satu ciri demokrasi ....
a. Pancasila
b. Liberal
c. Terpimpin
d. Komunis
e. Otoriter

Jawaban:
a. Pancasila




28. Pada tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh ....
a. Habibie
b. Moh. Hatta
c. Sutan Syahrir
d. Walikota
e. Gubernur

Jawaban:
c. Sutan Syahrir




29. Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnyapada tanggal 30 Desember 1949 merupakan salah satu keputusan pokok ....
a. Perjanjian Linggarjati
b. Perjanjian Renville
c. KMB
d. Perjanjian Roem Royen
e. Proklamasi Kemerdekaan

Jawaban:
c. KMB




30. Berikut pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam periode 1959-1965 adalah ....
a. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan
b. kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintah parlementer.
c. perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer
d. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat Pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia.
e. Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana menteri dengan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja.

Jawaban pelajarancg:
e. Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana menteri dengan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja.

Pembahasan:
Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana menteri dengan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja.




31. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat disebut ....
a. oligarki
b. otokrasi
c. tirani
d. liberal
e. demokrasi

Jawaban:
e. demokrasi

Pembahasan:
Demokrasi ialah pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.




32. Salah satu nilai dari demokrasi menurut Hendry B. Mayo, yaitu ....
a. menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur
b. menyelesaikan perselisihan dengan cepat
c. menjamin terselenggaranya perubahan secara rusuh
d. menolong dan mencegah tumbuhnya pemerintah oleh kaum otokrat yang kejam dan licik
e. menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.

Jawaban:
a. menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur

Pembahasan:
Hendry B. Mayo mengemukan nilai-nilai dalam demokrasi, antara lain sebagai berikut:
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  • Menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur.




33. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan....Demokrasi a. asas-asas
b. bentuk-bentuk
c. kendala-kendala
d. tujuan-tujuan
e. prinsip-prinsip

Jawaban:
e. prinsip-prinsip

Pembahasan:
suatu pemerintah dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi.




34. Dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia, yaitu ....
a. Pancasila
b. Tap MPR
c. Keputusan Presiden
d. Pembukaan UUD 1945
e. Batang Tubuh UUD 1945

Jawaban:
a. Pancasila

Pembahasan:
Pancasila merupakan dasar pengembangan dari pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia




35. Sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi ....
a. memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan
b. menjunjung tinggi persamaan
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. membudayakan sikap baik dan adil
e. mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional

Jawaban:
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban




36. Yang bukan termasuk perilaku demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah ....
a. memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan
b. menjunjung tinggi persamaan
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. membudayakan sikap baik dan adil
e. mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional

Jawaban:
a. memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan




37. Sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis apabila di dalam pemerintahan terjadi hal-hal berikut, kecuali....
a. tidak terjadi distribusi pendapatan yang adil
b. rakyat memiliki persamaan di depan hukum
c. rakyat berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan
d. rakyat memperoleh pendapatan yang layak
e. rakyat memiliki kebebasan yang bertanggung jawab

Jawaban:
a. tidak terjadi distribusi pendapatan yang adil

Pembahasan:
sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis apabila didalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.




38. Dalam negara demokrasi, ada empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan ....
a. mengeluarkan pendapat, bertindak, beribadah dan berkumpul
b. berperang, pers, mengeluarkan pendapat dan berkumpul
c. berperang, pers, beribadah dan berkumpul
d. beragama. Pers, mengeluarkan pendapat dan berperang
e. beragama, pers, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul

Jawaban:
e. beragama, pers, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul

Pembahasan:
Dalam negara demokrasi, ada empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.




39. Kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan merupakan pengertian dari....
a. keragaman budaya
b. budaya politik
c. budaya demokrasi
d. sengketa politik
e. masalah politik

Jawaban:
c. budaya demokrasi

Pembahasan:
pengertian budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan




40. Berikut yang bukan merupakan upaya untuk menjalankan kehidupan yang demokratis adalah ....
a. mengadakan perubahan secara damai
b. memberikan kritik yang bersifat membangun
c. menyelesaikan segala permasalahan dengan musyawarah
d. bertindak sesuai hukum yang berlaku
e. memaksakan kehendak kepada orang lain

Jawaban:
e. memaksakan kehendak kepada orang lain

Pembahasan:
Berikut beberapa upaya untuk menjalankan kehidupan yang demokratis:
  • Bertindak sesuai hukum yang berlaku;
  • Memberikan kritik yang bersifat membangun;
  • Menyesuaikan segala permasalahan dengan musyawarah;
  • Mengadakan perubahan secara damai
 dari berbagai tingkatan kelas berbasis K Kelas 5 SD :  PELAJARAN PPKN: MATERI SOAL SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


Baca: PELAJARAN IPS: MATERI SOAL KERAGAMAN SOSIAL DUDAYA KELAS 4 SEKOLAH DASAR (SD)


Contoh Soal Essay Pelajaran Pancasila Kewjiban dan Hak sebagai Warga Negara Beserta Kunci Jawaban-jawabannya



Essay 1. Jelaskan pengertian Hak Asasi Manusia!

Jawaban Esay 1: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Essay 2. Sebutkan macam-macam Hak asasi manusia!

Jawaban essay 2: Hak asasi manusia secara garis besar dapat digolongkan menjadi 6 macam sebagai berikut:
  1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights;
  2. Hak Asasi Politik/Political Rights;
  3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights;
  4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths;
  5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights;
  6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights.


Essay 3. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) disebutkan tentang beberapa macam hak. Sebutkan apa saja hak tersebut!

Jawaban essay 3: Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut:

  1. Hak Untuk Hidup.
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
  3. Hak Mengembangkan Diri.
  4. Hak Memperoleh Keadilan.
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi.
  6. Hak Atas Rasa Aman.
  7. Hak Atas Kesejahteraan.
  8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan.
  9. Hak Wanita.
  10. Hak Anak.


Essay 4. Upaya apa saja yang dilakukan di Indonesia untuk memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia?

Jawaban essay 4: Upaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Membentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti berikut:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


2. Membentuk kelembagaan HAM seperti berikut:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan.
  • Lembaga Bantuan Hukum.
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.




Essay 5. Bagaimanakah cara penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

Jawaban essay 5: Penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan melalui proses. Proses penanganannya dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc.


Catatan: Tulisan berwarna HIJAU adalah kunci jawaban dari soal-soal diatasnya



Demikian beberepa contoh soal materi PPKn SD, SMP, SMA tiap semester untuk Pelajaran Pancasila dengan penjelasan wacana pertanyaan tentang substansi hak dan kewajiban asasi manusia sebagai warga negara dalam Perspektif Pancasila berikut kunci jawabannya dari pelajaran SD Kelas 5 Tematik. Semoga memberikan manfaat bagi kamu yang membutuhkannya!!!

Kelas 5 SD : PELAJARAN PPKN: MATERI SOAL SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

KURIKULUM PELAJARANCG: Bagi kamu siswa pelajar sekolah (SD, SMP, SMA) dari berbagai tingkatan kelas berbasis K13 semester 1 - 2, tentu tengah belajar materi kewarganegaraan tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. melengkapi tulisan pelajaran SD Kelas 5 Tematik sebelumnya:

Dan untuk mendalami materi-materi pelajarancg ppkn tersebut, hari ini kita akan belajar materi kewarganegaraan dalam substansi hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat dalam sudut pandang atau perspektif Pancasila.


Pancasila adalah dasar negara kita Indonesia, oleh sebab itu sangat penting mempelajari materi Hak Asasi Manusia (disingkat HAM) dalam perspektif tersebut sebagai warga Negara Indonesia.


Sebagai pelajar di Indonesia yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang telah diatur oleh Undang-undang dengan pedoman Pancasila sebagai wujud pengamalan nilai-nilanya maka sangat perlu menghayati pelajaran ppkn / PKn dimana pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memisahkan pelajaran Pancasila dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).



Nah, umumnya setelah mempelajari buku PKn tentang materi rangkuman soal substansi hak dan kewajiban asasi manusia sebagai warga negara baik siswa pelajar sekolah (SD, SMP, dan SMA) dari berbagai tingkatan kelas berbasis K13 semester 1 - 2, pasti akan diberi soal tentang materi tersebut. Materi Soal biasanya berupa pilihan ganda dan essay, dan mewajibkan kita menjawab soal-soal Pelajaran PPKn dalam perspektif Pancasila.


Berikut beberapa materi contoh latihan soal pilihan ganda dan essay pelajaran Pancasila dari pelajaran SD Kelas 5 Tematik dengan kurikulum PPKN mengenai substansi hak dan kewajiban warga negara berikut uraian jawaban dari soal tersebut.


CONTOH MATERI SOAL SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA UNTUK PELAJARANCG PPKN

Contoh Soal Pilihan Ganda Pelajaran Pancasila Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Beserta Kunci Jawaban-jawabannya


Jawaban lengkap Pembahasan tentang soal substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila:

1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu ....
a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM
b. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
c. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah
e. penegakan supremasi hukum dan demokrasi

Jawaban:
a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM

Pembahasan:
Berikut tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
  • penegakan supermasi hukum dan demokrasi.
  • peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  • peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  • penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaandan kursus-kursus).





2. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah....
a. membunuh anggota kelompok
b. memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa
c. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan

Jawaban:
e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan

Pembahasan:
Contoh pelanggaran HAM ringan ialah kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.




3. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa....
a. pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa
b. perbudakan ke negeri asing
c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
d. kelalaian pemberian layanan kesehatan
e. pencemaran tanah dan udara

Jawaban:
c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang

Pembahasan:
Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.




4. Pada dasarnya, hak asasi manusia harus....
a. dilalaikan
b. dilupakan
c. dihindari
d. dihormati
e. diabaikan

Jawaban:
d. dihormati




5. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali....
a. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
b. kurang tegasnya aparat penegak hukum
c. terjadinya penyalahgunaan teknologi
d. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
e. tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
e. tegasnya aparat penegak hukum

Pembahasan pelajaran SD Kelas 5 Tematik:
Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM:
  • Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
  • Kurang tegasnya aparat penegak hukum.
  • Terjadinya penyalahgunaan teknologi.
  • Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.





6. Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor....
a. eksternal
b. internal
c. langsung
d. tak langsung
e. sumber

Jawaban:
b. internal




7. Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....
a. mementingkan kepentingan diri sendiri
b. sikap egois yang tinggi
c. kurangnya sikap toleran
d. rendahnya kesadaran HAM
e. hukum tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
e. hukum tegasnya aparat penegak hukum

Pembahasan:
Berikut faktor internal penyebab pelanggaran HAM:
  • Sikap egois yang tinggi;
  • Rendahnya kesadaran HAM;
  • Kurangnya sikap toleran.





8. Faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok yang melakukan pelanggaran HAM disebut faktor ....
a. eksternal
b. internal
c. langsung
d. tidak langsung
e. sumber

Jawaban:
a. eksternal

Pembahasan 118918261cfc:
Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.




9. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah ....
a. sikap egois yang tinggi
b. penyalahgunaan teknologi
c. minimnya kesenjangan sosial dan teknologi
d. pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas
e. tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
b. penyalahgunaan teknologi

Pembahasan:
Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM.
1. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
2. Kurang tegasnya aparat penegak hukum.
3. Terjadinya penyalahgunaan teknologi
4. Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.




10. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain termasuk jenis pelanggaran ....
a. kejahatan terhadap kemanusiaan
b. kejahatan genosida
c. penganiayaan
d. penyiksaan
e. diskriminasi

Jawaban:
b. kejahatan genosida

Pembahasan:
Kejahatan genosida, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan–tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.




11. Contoh pelanggaran HAM ringan, yaitu ....
a. pembunuhan
b. penganiayaan
c. pencemaran lingkungan
d. pemerkosaan
e. perampokan

Jawaban:
c. pencemaran lingkungan

Pembahasan:
Contoh pelanggaran HAM ringan ialah kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dan sebagainya.




12. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, kecuali....
a. hakiki
b. universal
c. tidak dapat dicabut
d. tidak dapat dibagi
e. fleksibel

Jawaban:
e. fleksibel

Pembahasan:
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, yaitu sebagai berikut:
  • tidak dapat dicabut;
  • tidak dapat dibagi;
  • bersifat hakiki;
  • bersifat universal




13. Berikut yang bukan merupakan hak asasi manusia adalah ....
a. buy rights
b. property rights
c. personal rights
d. procedural rights
e. political rights

Jawaban:
a. buy rights

Pembahasan:
Secara umum, hak asasi manusia terdiri atas lima macam, yaitu sebagai berikut:
  • procedural rights;
  • political rights;
  • personal rights;
  • rights of legal equality;
  • property rights




14. Salah satu hak alamiah manusia menurut John Locke adalah hak untuk ....
a. mendapatkan bantuan dari pemerintah
b. mendapatkan tempat tinggal yang layak
c. mendapatkan pekerjaan yang layak
d. hidup
e. mendapatkan pendidikan

Jawaban:
d. hidup

Pembahasan:
John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.




15. Personal rights artinya hak asasi ....
a. politik
b. pribadi
c. ekonomi
d. budaya
e. agama

Jawaban:
b. pribadi




16. Berikut yang bukan merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara adalah ....
a. hak untuk meneruskan keturunan
b. hak untuk mendapatkan pendidikan
c. hak untuk mendapatkan kesehatan
d. hak untuk mendapatkan pekerjaan
e. melindungi hak asasi orang lain

Jawaban:
e. melindungi hak asasi orang lain

Pembahasan:
Terdapat banyak jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sebagainya.




17. Menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya disebut ....
a. kewajiban asasi
b. hak asasi
c. hak pilih
d. hak opsi
e. hak repudasi

Jawaban:
a. kewajiban asasi

Pembahasan:
Kewajiban asasi, yaitu menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya.




18. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga disebut ....
a. kejahatan genosida
b. kejahatan terhadap kemanusiaan
c. penganiayaan
d. penyiksaan
e. diskriminasi

Jawaban:
d. penyiksaan

Pembahasan:
Penyiksaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.




19. Salah satu faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....
a. sikap mementingkan kepentingan umum
b. sikap egois yang tinggi
c. tingginya sikap toleran
d. tingginya kesadaran HAM
e. tegasnya aparat penegak hukum

Jawaban:
b. sikap egois yang tinggi

Pembahasan:
Berikut faktor internal penyebab pelanggaran HAM.
  • Sikap egois yang tinggi;
  • Rendahnya kesadaran HAM;
  • Kurangnya sikap toleran.




20. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya ....
a. tidak dapat dihalangkan atau diserahkan
b. selalu bertambah sesuai tuntutan zaman
c. semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
d. berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya
e. sudah ada sejak lahir

Jawaban pelajaran SD Kelas 5 Tematik:
c. semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya

Pembahasan:
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.




21. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip....
a. sentralisasi
b. pemaksaan
c. demokrasi
d. diktator
e. monopoli

Jawaban:
c. demokrasi




22. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari ....
a. Pancasila
b. masyarakat
c. pemerintah
d. UUD 195 e. Bhinneka Tunggal Ika

Jawaban:
a. Pancasila




23. Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai moral demokrasi Pancasila yang bersumber dari ....
a. Tuhan
b. Pancasila
c. Rakyat
d. Pimpinan
e. Pemerintah

Jawaban:
b. Pancasila




24. Gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto lengser dari jabatan nya terjadi pada periode ....
a. sebelum 1945
b. 1945-1949
c. 199-1959
d. 1959-1965
e. Orde Baru

Jawaban:
e. Orde Baru




25. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD merupakan bunyi dari ....
a. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1
b. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2
c. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3
d. Wakil Presiden No. X
e. Undang-Undang No. 7 Tahun 1953

Jawaban 118918261cfc:
b. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2




26. Keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan merupakan cita-cita ....
a. ketuhanan
b. kerakyatan
c. permusyawaratan
d. hikmat kebijaksanaan
e. keadilan

Jawaban:
d. hikmat kebijaksanaan

Pembahasan 118918261cfc:
Cita-cita hikmat kebijaksanaan, yaitu keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, peri kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.




27. Dilaksanakannya kebebasan yang dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain merupakan salah satu ciri demokrasi ....
a. Pancasila
b. Liberal
c. Terpimpin
d. Komunis
e. Otoriter

Jawaban:
a. Pancasila




28. Pada tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh ....
a. Habibie
b. Moh. Hatta
c. Sutan Syahrir
d. Walikota
e. Gubernur

Jawaban:
c. Sutan Syahrir




29. Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnyapada tanggal 30 Desember 1949 merupakan salah satu keputusan pokok ....
a. Perjanjian Linggarjati
b. Perjanjian Renville
c. KMB
d. Perjanjian Roem Royen
e. Proklamasi Kemerdekaan

Jawaban:
c. KMB




30. Berikut pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam periode 1959-1965 adalah ....
a. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan
b. kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintah parlementer.
c. perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer
d. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat Pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia.
e. Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana menteri dengan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja.

Jawaban pelajarancg:
e. Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana menteri dengan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja.

Pembahasan:
Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana menteri dengan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja.




31. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat disebut ....
a. oligarki
b. otokrasi
c. tirani
d. liberal
e. demokrasi

Jawaban:
e. demokrasi

Pembahasan:
Demokrasi ialah pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.




32. Salah satu nilai dari demokrasi menurut Hendry B. Mayo, yaitu ....
a. menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur
b. menyelesaikan perselisihan dengan cepat
c. menjamin terselenggaranya perubahan secara rusuh
d. menolong dan mencegah tumbuhnya pemerintah oleh kaum otokrat yang kejam dan licik
e. menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.

Jawaban:
a. menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur

Pembahasan:
Hendry B. Mayo mengemukan nilai-nilai dalam demokrasi, antara lain sebagai berikut:
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  • Menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur.




33. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan....Demokrasi a. asas-asas
b. bentuk-bentuk
c. kendala-kendala
d. tujuan-tujuan
e. prinsip-prinsip

Jawaban:
e. prinsip-prinsip

Pembahasan:
suatu pemerintah dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi.




34. Dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia, yaitu ....
a. Pancasila
b. Tap MPR
c. Keputusan Presiden
d. Pembukaan UUD 1945
e. Batang Tubuh UUD 1945

Jawaban:
a. Pancasila

Pembahasan:
Pancasila merupakan dasar pengembangan dari pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia




35. Sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi ....
a. memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan
b. menjunjung tinggi persamaan
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. membudayakan sikap baik dan adil
e. mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional

Jawaban:
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban




36. Yang bukan termasuk perilaku demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah ....
a. memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan
b. menjunjung tinggi persamaan
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. membudayakan sikap baik dan adil
e. mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional

Jawaban:
a. memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan




37. Sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis apabila di dalam pemerintahan terjadi hal-hal berikut, kecuali....
a. tidak terjadi distribusi pendapatan yang adil
b. rakyat memiliki persamaan di depan hukum
c. rakyat berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan
d. rakyat memperoleh pendapatan yang layak
e. rakyat memiliki kebebasan yang bertanggung jawab

Jawaban:
a. tidak terjadi distribusi pendapatan yang adil

Pembahasan:
sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis apabila didalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.




38. Dalam negara demokrasi, ada empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan ....
a. mengeluarkan pendapat, bertindak, beribadah dan berkumpul
b. berperang, pers, mengeluarkan pendapat dan berkumpul
c. berperang, pers, beribadah dan berkumpul
d. beragama. Pers, mengeluarkan pendapat dan berperang
e. beragama, pers, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul

Jawaban:
e. beragama, pers, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul

Pembahasan:
Dalam negara demokrasi, ada empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.




39. Kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan merupakan pengertian dari....
a. keragaman budaya
b. budaya politik
c. budaya demokrasi
d. sengketa politik
e. masalah politik

Jawaban:
c. budaya demokrasi

Pembahasan:
pengertian budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan




40. Berikut yang bukan merupakan upaya untuk menjalankan kehidupan yang demokratis adalah ....
a. mengadakan perubahan secara damai
b. memberikan kritik yang bersifat membangun
c. menyelesaikan segala permasalahan dengan musyawarah
d. bertindak sesuai hukum yang berlaku
e. memaksakan kehendak kepada orang lain

Jawaban:
e. memaksakan kehendak kepada orang lain

Pembahasan:
Berikut beberapa upaya untuk menjalankan kehidupan yang demokratis:
  • Bertindak sesuai hukum yang berlaku;
  • Memberikan kritik yang bersifat membangun;
  • Menyesuaikan segala permasalahan dengan musyawarah;
  • Mengadakan perubahan secara damai
 dari berbagai tingkatan kelas berbasis K Kelas 5 SD :  PELAJARAN PPKN: MATERI SOAL SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


Baca: PELAJARAN IPS: MATERI SOAL KERAGAMAN SOSIAL DUDAYA KELAS 4 SEKOLAH DASAR (SD)


Contoh Soal Essay Pelajaran Pancasila Kewjiban dan Hak sebagai Warga Negara Beserta Kunci Jawaban-jawabannya



Essay 1. Jelaskan pengertian Hak Asasi Manusia!

Jawaban Esay 1: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Essay 2. Sebutkan macam-macam Hak asasi manusia!

Jawaban essay 2: Hak asasi manusia secara garis besar dapat digolongkan menjadi 6 macam sebagai berikut:
  1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights;
  2. Hak Asasi Politik/Political Rights;
  3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights;
  4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths;
  5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights;
  6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights.


Essay 3. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) disebutkan tentang beberapa macam hak. Sebutkan apa saja hak tersebut!

Jawaban essay 3: Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut:

  1. Hak Untuk Hidup.
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
  3. Hak Mengembangkan Diri.
  4. Hak Memperoleh Keadilan.
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi.
  6. Hak Atas Rasa Aman.
  7. Hak Atas Kesejahteraan.
  8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan.
  9. Hak Wanita.
  10. Hak Anak.


Essay 4. Upaya apa saja yang dilakukan di Indonesia untuk memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia?

Jawaban essay 4: Upaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Membentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti berikut:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


2. Membentuk kelembagaan HAM seperti berikut:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan.
  • Lembaga Bantuan Hukum.
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.




Essay 5. Bagaimanakah cara penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

Jawaban essay 5: Penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan melalui proses. Proses penanganannya dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc.


Catatan: Tulisan berwarna HIJAU adalah kunci jawaban dari soal-soal diatasnya



Demikian beberepa contoh soal materi PPKn SD, SMP, SMA tiap semester untuk Pelajaran Pancasila dengan penjelasan wacana pertanyaan tentang substansi hak dan kewajiban asasi manusia sebagai warga negara dalam Perspektif Pancasila berikut kunci jawabannya dari pelajaran SD Kelas 5 Tematik. Semoga memberikan manfaat bagi kamu yang membutuhkannya!!!

Kelas 5 SD : HARI WANITA SEDUNIA DIRAYAKAN PADA 8 MARET

cg: Hari Wanita Sedunia dalam bahasa Inggris: International Women's Day diperingati pada 8 Maret, hari perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.


Hari Wanita atau Hari perempuan adalah istilah umum untuk hari-hari sejarah yang diperingati oleh kaum wanita sepanjang tahun. Beberapa hari ini memiliki makna perjuangan, sementara yang lain merayakan pencapaian perempuan dan meningkatkan visibilitas, sambil menyerukan ketidaksetaraan, sebagai tujuannya. Biasanya, ini adalah hari di mana semua kaum wanita akan menegaskan kembali perjuangan hak wanita.



SEJARAH HARI WANITA SEDUNIA

Menurut situs resmi International Women's Day (IWD), pada 1909 Hari Wanita Nasional pertama diperingati di Amerika Serikat pada 28 Februari. Partai Sosialis Amerika memperingati hari ini untuk menghormati pemogokan pekerja garmen 1908 di New York, di mana perempuan memprotes kondisi kerja.


Di seluruh dunia, perempuan atau wanita hari ini merayakan peringatan dari latar belakang dimana PBB mulai merayakan Hari wanita Sedunia dalam Tahun Perempuan Internasional, 1975. Secara lengkap pada 1977, Majelis Umum PBB mengundang negara-negara anggota untuk menyatakan 8 Maret sebagai Hari PBB untuk hak-hak perempuan dan perdamaian dunia.



 Hari Wanita Sedunia dalam bahasa Inggris Kelas 5 SD :  HARI WANITA SEDUNIA DIRAYAKAN PADA 8 MARET
Gambar kartu ucapan hari wanita tema sejarah hari perempuan sedunia di 2020



Tema untuk Hari Wanita Sedunia (8 Maret) 2020 adalah, Saya Generasi Kesetaraan: Mewujudkan Hak-Hak Perempuan. Tema ini selaras dengan kampanye multigenerasi baru Wanita PBB, Generasi Kesetaraan, yang menandai peringatan 25 tahun Deklarasi Beijing dan Platform Aksi.


Kisah perjuangan perempuan untuk kesetaraan bukan milik seorang feminis pun atau organisasi mana pun, melainkan pada upaya kolektif semua orang yang peduli tentang hak asasi manusia. Maka jadikan Hari Perempuan Internasional sebagai hari Anda dan lakukan apa yang Anda bisa untuk benar-benar membuat perbedaan positif bagi wanita.


Dan jangan lupa untuk mengirim ucapan selamat kepada teman-teman wanita, pacar, istri, guru, pekerja, mahasiswa secara Nasional dan sedunia yang kamu temukan di media sosial seperti contoh Facebook, ataupun dengan caption Instagram. Rayakan pencapaian perempuan dan meningkatkan visibilitas, sambil menyerukan ketidaksetaraan, sebagai tujuan dalam membangun karakter siswa pelajar!


HAK-HAK WANITA DALAM UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Dalam UU HAM No.39 Tahun 1999, mengenai Hak Wanita terdapat pada pasal 45 sampai dengan pasal 51, yaitu :


Pasal 46 : Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.


Pasal 47 : Seorang wanita yang menikah dengan seseorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.


Pasal 48 : Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.


Pasal 49 : (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.


Pasal 50 : Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.


Pasal 51 : (1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.

(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KESIMPULAN

Hari Wanita Sedunia (8 Maret) adalah hari Internasional untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya dan politik perempuan. Ketika hari ini menyebar ke seluruh dunia, Hari Perempuan Sedunai menjadi sangat terhubung dengan gerakan hak pilih perempuan dan untuk mengakhiri diskriminasi pekerjaan. Pada masa Perang Dunia I, ini diperingati sebagai hari untuk menunjukkan solidaritas sebagai protes terhadap perang lintas negara.


Happy International Women's Day! Selamat Peringatan Hari Wanita Sedunia dari teman siswa di pelajaran SD Kelas 5 Tematik semoga Semoga Anda sehari penuh. Dengan kebaikan dan kehangatan, semoga Anda bahagia, Hari ini dan selamanya. Tidak peduli dari sudut mana pelajarancg memandang Anda, Anda tampak seperti malaikat dan Hari Perempuan adalah yang sempurna untuk mengatakan: pelajarancg sangat beruntung memiliki Anda dalam hidup saya.!!! bagaimana disekolahmu:

Kelas 5 SD : HARI WANITA SEDUNIA DIRAYAKAN PADA 8 MARET

cg: Hari Wanita Sedunia dalam bahasa Inggris: International Women's Day diperingati pada 8 Maret, hari perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.


Hari Wanita atau Hari perempuan adalah istilah umum untuk hari-hari sejarah yang diperingati oleh kaum wanita sepanjang tahun. Beberapa hari ini memiliki makna perjuangan, sementara yang lain merayakan pencapaian perempuan dan meningkatkan visibilitas, sambil menyerukan ketidaksetaraan, sebagai tujuannya. Biasanya, ini adalah hari di mana semua kaum wanita akan menegaskan kembali perjuangan hak wanita.



SEJARAH HARI WANITA SEDUNIA

Menurut situs resmi International Women's Day (IWD), pada 1909 Hari Wanita Nasional pertama diperingati di Amerika Serikat pada 28 Februari. Partai Sosialis Amerika memperingati hari ini untuk menghormati pemogokan pekerja garmen 1908 di New York, di mana perempuan memprotes kondisi kerja.


Di seluruh dunia, perempuan atau wanita hari ini merayakan peringatan dari latar belakang dimana PBB mulai merayakan Hari wanita Sedunia dalam Tahun Perempuan Internasional, 1975. Secara lengkap pada 1977, Majelis Umum PBB mengundang negara-negara anggota untuk menyatakan 8 Maret sebagai Hari PBB untuk hak-hak perempuan dan perdamaian dunia.



 Hari Wanita Sedunia dalam bahasa Inggris Kelas 5 SD :  HARI WANITA SEDUNIA DIRAYAKAN PADA 8 MARET
Gambar kartu ucapan hari wanita tema sejarah hari perempuan sedunia di 2020



Tema untuk Hari Wanita Sedunia (8 Maret) 2020 adalah, Saya Generasi Kesetaraan: Mewujudkan Hak-Hak Perempuan. Tema ini selaras dengan kampanye multigenerasi baru Wanita PBB, Generasi Kesetaraan, yang menandai peringatan 25 tahun Deklarasi Beijing dan Platform Aksi.


Kisah perjuangan perempuan untuk kesetaraan bukan milik seorang feminis pun atau organisasi mana pun, melainkan pada upaya kolektif semua orang yang peduli tentang hak asasi manusia. Maka jadikan Hari Perempuan Internasional sebagai hari Anda dan lakukan apa yang Anda bisa untuk benar-benar membuat perbedaan positif bagi wanita.


Dan jangan lupa untuk mengirim ucapan selamat kepada teman-teman wanita, pacar, istri, guru, pekerja, mahasiswa secara Nasional dan sedunia yang kamu temukan di media sosial seperti contoh Facebook, ataupun dengan caption Instagram. Rayakan pencapaian perempuan dan meningkatkan visibilitas, sambil menyerukan ketidaksetaraan, sebagai tujuan dalam membangun karakter siswa pelajar!


HAK-HAK WANITA DALAM UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Dalam UU HAM No.39 Tahun 1999, mengenai Hak Wanita terdapat pada pasal 45 sampai dengan pasal 51, yaitu :


Pasal 46 : Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.


Pasal 47 : Seorang wanita yang menikah dengan seseorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.


Pasal 48 : Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.


Pasal 49 : (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.


Pasal 50 : Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.


Pasal 51 : (1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.

(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KESIMPULAN

Hari Wanita Sedunia (8 Maret) adalah hari Internasional untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya dan politik perempuan. Ketika hari ini menyebar ke seluruh dunia, Hari Perempuan Sedunai menjadi sangat terhubung dengan gerakan hak pilih perempuan dan untuk mengakhiri diskriminasi pekerjaan. Pada masa Perang Dunia I, ini diperingati sebagai hari untuk menunjukkan solidaritas sebagai protes terhadap perang lintas negara.


Happy International Women's Day! Selamat Peringatan Hari Wanita Sedunia dari teman siswa di pelajaran SD Kelas 5 Tematik semoga Semoga Anda sehari penuh. Dengan kebaikan dan kehangatan, semoga Anda bahagia, Hari ini dan selamanya. Tidak peduli dari sudut mana pelajarancg memandang Anda, Anda tampak seperti malaikat dan Hari Perempuan adalah yang sempurna untuk mengatakan: pelajarancg sangat beruntung memiliki Anda dalam hidup saya.!!! bagaimana disekolahmu:

Kelas 5 SD : PALANG MERAH INDONESIA: UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

Pelajarancg: Palang Merah Indonesia (disingkat: PMI) kini telah resmi memiliki Undang-undang. Undang Undang (UU) yang dimaksud adalah UU 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Sebagaimana diketahui selama bertahun-tahun melaksanakan tugas kegiatan kemanusiaan PMI di Indonesia masih belum memiliki kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan pemarintah. Alhamdulillah, sejak tahun 2018 dimana perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik dalam hal ini PMI telah resmi masuk kedalam Undang-Undang. Jadi buat siswa yang aktif dibidang kegiatan kemanusiaan di sekolah, seperti Palang Merah Remaja (PMR) tidak perlu ragu lagi untuk terus semangat melaksanakan bhakti baik dan menginspirasi siswa lainnya untuk ikut dalam kegiatan kepalangmerahan. Sebagai bentuk sosialisasi undang-undang nomor 1 2018 kurikulum pelajarancg pada siswa SD, SMP, SMA tentang kepalangmerahan yang mengatur semua hal tentang Palang Merah Indonesia, termasuk bentuk penggunaan lambang, Pengertian, tugas, pembinaan hingga pengawasan PMI. Berikut penulis pelajaran SD Kelas 5 Tematik tulis lampiran lengkap penjelasan dari isi UU tersebut:



UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG

KEPALANGMERAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:

a. bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;

b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan ncgara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;

c. bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;

d. bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPALANGMERAHAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, kriteria suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau lain yang serupa.
6. Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


BAB II
PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN

Pasal 2
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.pemerintah; dan
b.PMI.

Pasal 3
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
a.masa damai; dan
b.masa Konflik Bersenjata.

Pasal 4
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.kemanusiaan;
b.kesamaan;
c.kenetralan;
d.kemandirian;
e.kesukarelaan;
f.kesatuan; dan
g.kesemestaan.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.

Pasal 7
Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai:
a.Tanda Pelindung; dan
b.Tanda Pengenal.

Pasal 8
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 9
(1)Lambang palang merah ebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berbentuk:
a.gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau
b.kata-kata palang merah.
(2)Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Paragraf 1
Tanda Pelindung

Pasal 10
Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.

Pasal 11
(1) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya digunakan oleh:
a. personel;
b. rohaniwan yang diperbantukan;
c. sarana transportasi kesehatan; dan
d. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.
(2) Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh:
a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
b. tenaga kesehatan sipil;
c. rumah sakit sipil; dan
d. sarana transportasi kesehatan sipil.
(3) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 12
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.

Pasal 13
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)  huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. tanda pelindung dada; dan
c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama bertugas.
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Paragraf 2
Tanda Pengenal

Pasal 14
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh:
a. Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai; dan
b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.

Pasal 15
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 16
(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung:
a. Kegiatan Kemanusiaan; dan
b. penyebarluasan hukum humaniter internasional.
(2) Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kesehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.

Pasal 17
(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan sebagai tanda:
a .keterlekatan;
b. dekoratif; dan
c. asosiatif.
(2) Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 18
(1) Tanda Pengenal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. identitas;
b. ban lengan; dan/atau
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pengenal yang digunakan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. bendera PMI; dan
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Pasal 19
(1)Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG
KEPALANGMERAHAN INTERNASIONAL

Pasal 20
Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang Merah, petugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.

Pasal 21
Dalam hal terjadi Konflik Bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan pelindungan kepada objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

BAB V
PALANG MERAH INDONESIA

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 22
PMI bertugas:
a. memberikan bantuankepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Bagian Kedua
Lambang PMI

Pasal 23
(1) Lambang PMI berbentuk palangmerah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 24
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 25
(1) Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI.
(2) Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kepalangmerahan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Bagian Ketiga
Organisasi

Pasal 26
PMI terdiri atas:
a. PMI Pusat;
b. PMI Provinsi;
c. PMI Kabupaten/kota; dan
d. PMI Kecamatan.

Pasal 27
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kerja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.

Pasal 28
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara penggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Kerja Sama dan Koordinasi

Pasal 29
(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait.
(2)Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 30
(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 31
(1)Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 32
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a.memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
b.mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
c.memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
d.menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.

Pasal 34
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan iainnya yang terdaftar.

Pasal 35
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 36
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan seagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempeoleh keuntungan pribadi.
(3) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial.
(4) Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 37
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 38
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 39
(1)Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.

Pasal 40
Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini;
b.PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 43
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY




Jika ingin download tulisan pelajaran SD Kelas 5 Tematik diatas sebagai referensi silahkan mengunduh atau download berkas dari file Salinan Kepalangmerahan untuk UU Nomor 1 Tahun 2018 dengan format pdf silahkan download di https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/60518/UU%20Nomor%201%20Tahun%202018.pdf



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
KEPALANGMERAHAN

I. UMUM

Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.

Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban peperangan, yaitu dalam:
a.Konvensi Jenewa I Tahun 1949;
b.Konvensi Jenewa II Tahun 1949;
c.Protokol Tambahan I Tahun 1977;
d.Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX Tahun 1965;dan
e.Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Tahun 1991.
Konvensi Jenewa Tahun 1949 bertujuan untuk melindungi korban tawanan perang dan para penggiat atau relawan kemanusiaan.
Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara, termasuk Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi tersebut tidak memberikan pengesahan terhadap peperangan, tetapi untuk menetapkan ketentuan yang harus ditaati oleh negara-negara untuk mengurangi penderitaan akibat perang.

Pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan dalam sebuah Undang-Undang merupakan salah satu kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak untuk diimplementasikan karena pada saat ini penggunaan Lambang Kepalangmerahan di Indonesia rancu dan tidak dapat dipastikan bahwa lambang tersebut sebagai tanda pembeda bagi petugas dan sarana relawan kemanusiaan tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Perlunya pertimbangan untuk menggunakan satu lambang sesuai dengan hasil pertemuan pertemuan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 di Wina Tahun 1965 dan direvisi oleh Dewan Delegasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Budapest Tahun 1991. Kedua pertemuan telah menghasilkan pengaturan penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh Perhimpunan Nasional (Regulation on the Use of Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies).

Penyelenggaraan Kepalangmerahan berdasarkan Konvensi dilaksanakan oleh PMl. Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam penyelenggaraan Kepalangrnerahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2
Dalam ketentuan ini penyelengga­raan Kepalangmerahan oleh pemerintah disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan "penyelengga­raan Kepalangmerahan dalam masa damai" antara lain adalah kegiatan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta pencarian dan pertolongan korban.

Yang dimaksud dengan "penyelengga­raan Kepalangmerahan dalam masa Konflik Bersenjata" antara lain adalah melindungi dan menolong korban perang, merawat orang yang sakit dan terluka, serta melaksanakan Kegiatan Kemanusian terkait dengan perdamaian dunia.

Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "prinsip kemanusiaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia di mana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik secara nasional maupun internasionai. Tujuannya adalah untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian abadi di antara umat manusia.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip kesamaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis.

Huruf d
yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan.

Huruf e
yang dimaksud dengan "prinsip kesukarelaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.

Huruf f
Yang dimaksud dengan "prinsip kesatuan" adalah hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.

Huruf g
Yang dimaksud dengan "prinsip kesemestaan" adalah anggota-anggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh dunia.


Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "personel" adalah orang perseorangan, baik anggota Tentara Nasional Indonesia maupun pegawai negeri sipil yang bertugas pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama atau anggota Tentara Nasional Indonesia yang karena keahlian dan pengetahuannya memperoleh tugas dalam melakukan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama yang dianut.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan sipil" adalah tenaga kesehatan selain tenaga kesehatan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "rumah sakit sipil" adalah rumah sakit di luar rumah sakit Tentara Nasional Indonesia, termasuk rumah sakit Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Huruf d
Cukup jelas.


Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "hukum humaniter interna­sional" adalah hukum yang mengatur pelindungan korban perang yang meliputi Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa, berikut yurisprudensi, perjanjian, dan hukum kebiasaan internasional.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanda keterlekatan", misalnya adalah pada lencana atau plat nomor kendaraan yang hanya boleh dikenakan pada personel dan barang milik PMI.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda dekoratif', misalnya adalah pada medali atau pamflet dan spanduk, hanya boleh dicantumkan oleh PMI sesuai dengan tujuan kegiatannya.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda asosiatif", adalah lambang yang tampak pada pos pertolongan pertama pada kecelakaan, misalnya di pinggir jalan, di dalam stadion, atau ruang publik lainnya, atau pada sarana transportasi bukan milik PMI, tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda lain", antara lain topi, rompi, jaket, dan helm.
 
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda lain", antara lain topi, rompi, jaket, dan helm.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Yang dimaksud dengan "objek" adalah tenaga kesehatan dan rohaniwan Tentara Nasional Indonesia, personel PMI, tenaga kesehatan dan rohaniwan sipil, organisasi kemanusiaan lain, sarana dan tranportasi kesehatan, serta fasilitas dan peralatan kesehatan.

Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Dalam ketentuan ini pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI melalui Unit Donor Darah (UDD) PMI.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "organi­sasi internasional", antara lain Komite Internasional Paiang Merah dan Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lambang yang telah diatur dalam hukum internasional" antara lain tanda palang merah yang digunakan pada lambang obat narkotika.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas






LAMPIRAN I


LAMBANG PALANG MERAH
tahun melaksanakan tugas kegiatan kemanusiaan PMI di Indonesia masih belum memiliki kekuat Kelas 5 SD :  PALANG MERAH INDONESIA: UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN


Penjelasan:
1.Umum
a.Tanda palang berwarna merah di atas dasar warna putih.
b.Ukuran panjang palang horizontal sama dengan panjang palang vertikal.
2.Perbandingan ukuran
a.Ukuran jarak antara titik-titik:
a sampai dengan b = b sampai dengan c = c sampai dengan d = d sampai dengan e = e sampai dengan f = f sampai dengan g sampai dengan h = h sampai dengan i = i sampai dengan j = j sampai dengan k = k sampai dengan l = l sampai dengan a.

b.Apabila ditarik garis imajiner dari titik-titik: l sampai dengan c; c sampai dengan. f; f sampai dengan i; i sampai dengan l; seakan-akan diperoleh 5 (lima) buah bujur sangkar yang sama.



LAMPIRAN II


LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA
tahun melaksanakan tugas kegiatan kemanusiaan PMI di Indonesia masih belum memiliki kekuat Kelas 5 SD :  PALANG MERAH INDONESIA: UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN


Penjelasan:
1.Umum
Tanda Palang Merah dengan Lingkaran Bunga harus selalu berwarna merah dan terletak di atas dasar warna putih. 2.Perbandingan ukuran
a.Perbandingan ukuran Palang Merah sama seperti pada ketentuan Lampiran I;
b.Lingkaran Bunga dibuat dengan menggabungkan 5 (lima) buah busur dan lingkaran bulat seperti membentuk gambar bunga berkelopak lima;
c.Perbandingan antara lebar bidang palang dan kontur bunga (A:B) adalah 5:1.